MAKALAH PROGRAM NIAGA
“DAMPAK PENERAPAN ASEAN CHINA FREE TRADE AGREEMENT (AC-FTA)
BAGI PERDAGANGAN MAINAN ANAK-ANAK DI INDONESIA “
DI SUSUN OLEH :
RENI HENDRAWATI
MI.11.00165
PROGRAM STUDI DIPLOMA III MANAJEMEN INFORMATIKA
POLITEKNIK MUHAMMADIYAH PEKALONGAN
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Menurut teori perdagangan internasional,perdagangan antar negara yang tanpa
hambatan berpeluang memberi manfaat bagi masing-masing negara melalui spesifikasi
produksi komoditas yang diunggulkan masing-masing negara tersebut.Namun dalam
faktanya perdagangan bebas dapat juga menimbulkan dampak negatif,diantaranya
adalah eksploitasi terhadap negara berkembang,rusaknya industri lokal,keamanan
barang menjadi lebih rendah dan sebagainya.
Terkait dengan perdagangan bebas,kesepakatan ASEAN China FTA juga dapat menimbulkan dampak baik positif maupun negatif.Dampak positif dari perjanjian AC-
FTA tersebut akan dinikmati langsung oleh sektor yang produknya diekspor ke China,
Sementara dampak negatif dirasakan oleh dalam negeri yang produknya
Sejenis dengan produk impor China,yang dipasarkan di dalam negeri dan memiliki
tingkat daya saing yang relatif kurang kompetitif.
Kekhawatiran terhadap membanjirnya produk China pasca implementasi
AC-FTA timbul karena produk China selain dikenal murah harganya juga sudah banyak
beredar di Indonesia sebelum implementasi AC-FTA. Pendapat tentang dampak negatif
dari AC-FTA juga telah banyak dilontarkan oleh berbagai pihak dan arus menentang
kesepakatan AC-FTA juga telah dilakukan oleh kalangan pelaku usaha.
B. Landasan Teori
Teori dasar demand and supply menyebutkan bahwa transaksi adalah hasil interaksi antara permintaan dan penawaran.Permintaan diwakili konsumen,sedangkan penawaran diwakili produsen.Interaksi yang terjadi antara konsumen dengan produsen inilah yang menyebabkan terjadinya perdagangan.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain atas dasar kesepakatan bersama.Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu),antara individu dengan pemerintah suatu Negara atau antara pemerintah suatu Negara dengan pemerintah Negara lain.
C. Permasalahan
Sejak perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) baru dimulai awal tahun lalu, mainan anak-anak berbendera China berharga miring semakin membanjiri pasar mainan di Ibu Kota.Bahkan sejak diberlakukan ACFTA, harga mainan itu semakin murah sehingga produk lokal semakin terpinggirkan karena kalah bersaing.
Dampak perdagangan bebas ini mulai dirasakan pedagang mainan, dengan menurunnya harga mainan dari China dan jumlah barang yang semakin meningkat.Umumnya pembeli lebih mementingkan harga murah dibandingkan kualitasnya.Pembeli tidak mementingkan produk China atau produk lokal.yang penting murah dan terjangkau.masyarakat tidak mempersoalkan tentang kualitas.
Meski harga mainan anak murah, namun Asosiasi Pegiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) mengingatkan bahwa 80% mainan anak produk China berbahaya dan tidak layak digunakan bnagi anak-anak Indonesia. Mengingat, bahan bakunya menggunakan bahan baku cat yang berbahaya dan tidak ramah lingkungan. Juga mainan asal China ini disinyalir mengandung racun
Selain membahayakan dan meracuni anak-anak, produk mainan anak dari Negera Shaolin dan Kung Fu ini juga membuat industri mainan Indonesia banyak yang gulung tikar.Saat ini sudah 40% perajinan mainan anak Indonesia sudah tak produksi bahkan yang menyedihkan lagi beralih profesi menjual mainan anak dari China.
Kekhawatiran, kecemasan pelaku bisnis dengan maraknya produk China dengan harga yang lebih murah dan tanpa memperlihatkan kualitas produknya, sudah tak bisa dielakkan lagi.Kondisi ini jelas terus menghantui pelaku bisnis, dan bila dibiarkan berlarut-larut banyak industri Indonesia terancam gulung tikar.
BAB II
ISI
A. Landasan Teori Baru
1. Teori Keunggulan mutlak
Teori keunggulan mutlak (absolute advantage theory) Adam smith.Dalam bukunya The Wealth of Nation (1776).Adam smith membandingkan perdagangan internasional ibarat Negara dengan rumah tangga.Seperti halnya setiap rumah tangga yang hanya memproduksi barang yang dibutuhkan sendiri dan membeli dari orang lain barang yang akan dijualnya kembali,demikian pula seharusnya Negara.
Teori absolute advantage ini didasarkan kepada beberapa asumsi pokok antara lain sebagai berikut :
1. Faktor produksi yang digunakan hanya tenaga kerja.
2. Kualitas barang yang diproduksi kedua Negara sama.
3. Pertukaran dilakukan secara barter atau tanpa uang.
4. Biaya transportasi diabaikan.
Menurut Adam Smith,setiap kepala keluarga yang bijaksana tidak akan membuat sendiri barang-barang yang biaya produksinya yang lebih besar dibandingkan jika mereka membelinya.Kalau Negara lain dapat menyediakan barang-barang yang lebih murah,lebih baik membeli barang tersebut dari mereka dengan imbalan sebagian dari produk yang dihasilkan sendiri, dan dengan cara yang menguntungkan.
Teori Keunggulan Mutlak dari Adam Smith mengatakan bahwa sebuah keunggulan absolut (mutlak) adalah kalau suatu Negara mutlak dapat menghasilkan sesuatu dengan lebih baik.
2. Teori Keunggulan Komparatif
Teori Keunggulan Komperatif (comparative Advantage Theory) David Ricardo.David Ricardo mengatakan bahwa setiap Negara dapat memperoleh keuntungan dari perdagangan internasional, baik memiliki maupun tidak memiliki keunggulan absolutnya sendiri.Artinya, suatu Negara apabila berdagang dengan Negara lain sekalipun tidak memiliki keunggulan absolut, masih dapat memperoleh keunggulan komperatif.
Prinsip keunggulan komperatif mengatakan bahwa setiap Negara akan memperoleh hasil dari perdagangannya dengan mengekspor barang-barang atau jasa yang merupakan keunggulan komperatif terbesarnya. Sementara barang atau jasa yang bukan merupakan keunggulan komparatifnya diimpor dari Negara lain.
B. Perbandingan Teori
Konsep keunggulan mutlak dan keunggulan komparatif merupakan teori dasar terjadinya perdagangan internasional. Kedua teori ini sangat penting agar motivasi,manfaat,serta factor pendorong perdagangan internasional dapat dilihat lebih jelas dan mudah dipahami.
Ada beberapa tokoh yang mengemukakan teori tentang terjadinya perdagangan internasional. Tokoh tersebut di antaranya adalah Adam Smith dan David Ricardo. Adam Smith mengemukakan teori yang disebut Theory of Absolute Advantage (teori keunggulan mutlak). Menurut teori ini suatu negara disebut memiliki keunggulan mutlak dibandingkan negara lain apabila negara tersebut dapat memproduksi barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi negara lain. Misalnya Indonesia memproduksi gas alam cair. Jepang tidak mempunyai sumber gas alam, tetapi mampu memproduksi mobil. Dengan demikian, terjadilah perdagangan barang antara Indonesia dan Jepang. Sedangkan David Ricardo mengajukan teori tentang perdagangan internasional yang disebut Theory of Comparative Advantage (Teori Keunggulan Komparatif). Menurut David Ricardo keunggulan komparatif suatu negara apabila negara tersebut dapat memproduksi suatu barang atau jasa dengan efisien dan lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh, Indonesia dan Korea Selatan negara produsen komputer. Korea Selatan mampu memproduksi komputer dengan harga lebih murah daripada Indonesia. Korea Selatan memiliki keunggulan komparatif dibandingkan Indonesia dalam memproduksi komputer. Indonesia akan lebih untung apabila mengimpor komputer dari Korea Selatan.
C. Permasalahan dan Akibat
Semakin meningkatnya kebutuhan manusia yang tiada batasnya dan keterbatasan Negara yang tidak dapat menghasilkan semua barang-barang yang dibutuhkan merupakan alas an mengapa berbagai Negara melakukan perdagangan antara satu sama lain.Terjadinya era globalisasi dimana tidak satu Negara pun didunia dapat hidup sendiri.dan keinginan memperoleh keuntungan serta meningkatkan pendapatan Negara merupakan salah satu factor-faktor utama yang mendorong terjadinya perdagangan internasional.
Terkait dengan perdagangan internasional (bebas),kesepakatan ASEAN China FTA juga dapat menimbulkan dampak baik positif maupun negatif.Dampak positif dari perjanjian AC- FTA tersebut akan dinikmati langsung olek sector yang produknya diekspor ke China,sementara dampak negative dirasakan oleh dalam negeri yang produknya sejenis dengan produk impor China,yang dipasarkan didalam negeri dan memiliki tingkat daya saing yang relative kurang kompetitif.
Kurangnya kesiapan dan tingkat daya saing yang relative kurang kompetitif memaksa produsen dalam negeri tidak berdaya dengan diberlakukannya kesepakatan ASEAN China FTA.mengakibatkan membanjirnya produk China ke Indonesia khususnya mainan-mainan anak.
Hal ini membuat industri mainan Indonesia banyak yang gulung tikar.Saat ini sudah 40% perajinan mainan anak Indonesia sudah tak produksi bahkan yang menyedihkan lagi beralih profesi menjual mainan anak dari China.
Kekhawatiran, kecemasan pelaku bisnis dengan maraknya produk China dengan harga yang lebih murah dan tanpa memperlihatkan kualitas produknya, sudah tak bisa dielakkan lagi.Kondisi ini jelas terus menghantui pelaku bisnis, dan bila dibiarkan berlarut-larut banyak industri Indonesia terancam gulung tikar.
D.Kenapa Muncul Permasalahan
Setiap negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang perlu melakukan kerja sama. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh negara itu sendiri. Kini hampir tidak mungkin suatu negara dapat memenuhi kebutuhan hidup warganya tanpa melakukan perdagangan dengan luar negeri. Sekalipun suatu negara sudah tergolong negara maju, ia tetap saja memerlukan adanya perdagangan internasional.
Kesepakatan perdagangan bebas antara negara anggota ASEAN dan China atau ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) yang mulai diberlakukan di Indonesia awal tahun lalu.menyedot perhatian khalayak luas. mainan anak-anak berbendera China berharga miring semakin membanjiri pasar mainan di Ibu Kota. Bahkan sejak diberlakukan ACFTA, harga mainan itu semakin murah sehingga produk lokal semakin terpinggirkan karena kalah bersaing.
Sejatinya, kesepakatan ini memunculkan niat untuk bisa menciptakan kemakmuran serta menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi di antara negara-negara anggota.Caranya, dengan peningkatan kerjasama ekonomi seperti perdagangan dan investasi.
Tetapi permasalahnya tidak sesederhana itu. Pasti akan ada sisi negative dan positif, walaupun mungkin saja hanya sementara waktu. Dengan gap yang menganga lebar antara perekonomian China dengan negara anggota ASEAN, tentu saja pasti pihak yang lebih lemah yang dirugikan ..
Peluang memperluas pasar dan meningkatkan ekspor ke China, tetap terbuka, namun tak seimbang dengan kecepatan arus impor produk-produk China. Apalagi, ketergantungan Indonesia terhadap impor produk bahan baku industri dari China tidak kecil.
Sebenarnya, dasar pemikiran ACFTA telah mulai diperbincangkan sejak 10 tahun silam.Ditandai dengan penandatanganan ASEAN-China Comprehensive Economic Cooperation oleh para kepala negara anggota ASEAN dan Chin pada 6 November 2001.
Komitmen kerangka perjanjian ini terus dimatangkan dalam beberapa penandatanganan perjanjian pada tahun-tahun berikutnya.Indonesia pun telah meratifikasi Ratifikasi Framework Agreement ASEAN-China FTA melalui keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 pada 15 Juni 2004.
Persetujuan jasa ACFTA ditandatangani pada pertemuan ke-12 KTT ASEAN di Filipina pada 2007.Sedangkan persetujuan investasi ASEAN China ditandatangani di Thailand pada 2009.Dalam perjanjian itu pula menyepakati pelaksanaan liberalisasi penuh pada tahun 2010 terhadap enam negara ASEAN termasuk Indonesia dengan China. Menyusul di 2015, juga akan berlaku bagi negara ASEAN lainnya yakni Kamboja, Laos, Vietnam dan Myanmar.
Seiring proses pematangan konsep perdagangan bebas itu, beberapa Keputusan Menteri Keuangan terbit untuk menyinergikan kebijakan nasional dengan perjanjian ACFTA. Salah satunya adalah tentang penetapan tarif bea masuk atas impor barang.
Masalah tarif bea masuk menjadi salah satu isu penting dalam kesepakatan ini. Sebab, tujuan ACFTA adalah untuk memperkecil bahkan menghilangkan hambatan perdagangan untuk meningkatkan perdagangan.Kemudian, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam produksi dan konsumsi negara-negara anggota.
BAB III
KESIMPULAN
A. Landasan yang Mendasari
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintahsuatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
B. Masukan
Penerapan perjanjian AC-FTA ternyata menimbulkan kekhawatiran bagi produsen Indonesia khususnya yang berskala menengah dan kecil.Guna mengantisipasi dampak implementasi AC-FTA, diperlukan peran pemerintah secara intensif dan penuh untuk mengatasi dan menanggulangi masalah tersebut diantaranya dengan menerapkan kebijakan-kebijakan,diantaranya :
1. Mengevaluasi dan merevisi semua Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah kadaluwarsa dan menerapkannya secara wajib dengan terlebih dahulu menotifasikan ke WTO.
2. Mengefektifkan fungsi Komite Anti Dumping dan menangani setiap kasus dugaan praktek dumping dan pemberian subsidi secara langsung oleh Negara mitra dagang.
3. Mengefektifkan fungsi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dalam menanggulangi lonjakan barang impor di pasar dalam negeri.
4. Meningkatkan lobi pemerintah untuk mengamankan ekspor Indonesia antara lain dari ancaman dumping dan subsidi oleh Negara mitra dagang.
5. Mengaksilerasi penerapan dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Ekonomi 2008-2009.
6. Melakukan harmonisasi tariff Bea masuk (bm) pos tariff untuk produk hulu dan hilir, sehingga diharapkan akan memacu investasi dan daya saing.
7. mengefektifkan tugas dan fungsi aparat kepabeanan,termasuk mengkaji kemungkinan penerapan jalur merah bagi produk yang rawan penyelundupan produk illegal.
8. Membatasi/melarang ekspor bahan baku mentah untuk mencukupi kebutuhan energy bagi industry dalam negeri sehingga dapat mendorong tumbuhnya industry pengolahan ditingkat hulu sekaligus memperkuat daya saing industry lokal.
9. mempertajam kebijakan tentang fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di bidang Usaha Tertentu dan/atau didaerah tertentu.
10. Melanjutkan kebijakan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No 56 Tahun 2008 yang mengatur pembatasan pintu masuk pelabuhan untuk lima produk tertentu yaitu alas kaki,barang elektronik,mainan anak-anak,garmen serta makanan dan minuman.
C. Kesimpulan
Membanjirnya produk-produk dari China khususnya untuk kelompok produk mainan anak-anak berpotensi menyaingi keberadaan industry local. Hal ini disebabkan impor produk tersebut meningkat secara signifikan, serta bea masuk produk tersebut menjadi rendah dengan adanya perjanjian AC-FTA.Khususnya untuk impor mainan anak-anak akan menjadi ancaman serius terhadap keberadaan industry local karena kondisi industry di Indonesia beberapa tahun terakhir terus mengalami kemunduran.
DAFTAR PUSTAKA
Sukwiaty.Sukamto Slamet dll,2007.ekonomi.jakarta:yudhistira.
http://www.kabarbisnis.com/read/2810211
http://lipsus.kontan.co.id/v2/acfta/produk-china-menjadi-raja-industri-lokal-tak-berdaya
http://economy.okezone.com/read/2011/04/11/320/444856/dubes-china-acfta-bukan-ancaman-untuk-indonesia
http://www.kabarbisnis.com/read/289314
Mutakim firman,aziza rahmaniar,2009.DAMPAK PENERAPAN ASEAN CHINA FREE TRADE AGREEMENT (AC-FTA)BAGI PERDAGANGAN INDONESIA .pdf